You need to enable javaScript to run this app.

Day 3 Safir : Hukum Mencicipi Makanan Bagi Ibu Rumah Tangga Yang Menyiapkan Makanan Untuk Berbuka Puasa

  • Kamis, 14 Maret 2024
  • TIM MARCOM ATTAUBAH
  • 0 komentar
Day 3 Safir : Hukum Mencicipi Makanan Bagi Ibu Rumah Tangga Yang Menyiapkan Makanan Untuk Berbuka Puasa

الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ، وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ

“Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam. Rahmat dan keselamatan semoga terlimpah atas paling mulianya nabi dan rasul, juga atas keluarga dan para sahabat, serta kepada yang mengikuti mereka dalam kebenaran sampai hari kiamat".

Salah satu hal yang kerap kali dipertanyakan saat bulan puasa Ramadhan adalah bagaimana hukum mencicipi makanan, khususnya ketika memasak. Pertanyaan ini kerap kali terlontar khususnya dari para ibu rumah tangga.

Menyiapkan makanan untuk berbuka puasa kerap kali jadi kebiasaan ibu rumah tangga. Biasanya salah satu aktivitas menyiapkan makanan jelang berbuka puasa adalah memasak.

Menjelang berbuka puasa, para ibu biasanya menyiapkan berbagai masakan di rumah untuk keluarga tercinta yang tengah menjalankan ibadah puasa. Untuk memastikan rasa dari masakan yang dibuat, ibu-ibu terbiasa dengan mencicipi masakan

Lalu untuk memastikan bahwa rasa makanan yang akan disajikan tersebut pas biasanya dilakukan dengan mencicipi masakan terlebih dahulu, padahal sedang berpuasa. Lantas, bagaimana hukumnya mencicipi makanan ketika memasak saat bulan puasa?

  • Hukum Mencicipi Makanan Saat Bulan Puasa

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (RI), Kamis (30/3/2023), Menurut para ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh asalkan dilakukan karena ada kebutuhan. Misalnya, ibu-ibu yang memastikan rasa masakan untuk berbuka puasa keluarganya.

Namun, hukum mencicipi makanan saat berpuasa bisa menjadi makruh apabila mencicipi makanan tanpa ada tujuan atau hanya sekadar iseng. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawai dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi 'ala Tuhfah Al-Thullab berikut:

Bagi siapapun juru masak, baik laki-laki maupun perempuan dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. Hal ini juga dijelaskan oleh Imam Al-Zayyadi, bahwa mengecap masakan tidaklah makruh.

Sementara itu, dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas diperbolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya.

Berikut ini bunyi riwayat tersebut:

Ibnu Abbas berkata, "Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa. Dengan demikian,, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal itu sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan. Namun jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan."

Makruh Dia menyebutkan salah satu hadis Qudsi yang berbunyi sebagai berikut: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu berkata : 

Rasulullah Shallallahu’alai wa sallam bersabda, “Allah berfirman, semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”

Dihubungi terpisah, Dekan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Syamsul Hidayat mengatakan hukum mencicipi masakan adalah makruh. "Mencicip rasa ditempel di lidah dan segera dikeluarkan. Insha Allah tidak membatalkan puasa tetapi itu hukumnya makruh, artinya sebaiknya tidak dilakukan," tuturnya pada Kompas.com, Minggu (18/4/2021).

  • Cara Mencicipi Makanan agar Tak Membatalkan Puasa

Dilansir detikHikmah dari buku Panduan Muslim Kaffah, cara mencicipi makanan agar tidak membatalkan puasa adalah dengan meletakkannya di ujung lidah, dan kemudian dirasakan lalu dikeluarkan atau dimuntahkan tanpa ditelan sedikit pun.

Jika seseorang tanpa sengaja menelan makanan yang dicicipinya, puasanya tetap sah dan tidak wajib diganti atau qadha. Hal ini sebagaimana pada keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.

Demikian penjelasan mengenai hukum mencicipi makanan ketika memasak saat bulan puasa Ramadhan.

ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Sofwatillah, S.Pd.I

- Kepala Sekolah -

بسم الله الرحمن الرحيم Segala puji bagi Allah SWT yang selalu memberikan nikmat dan rezeki-Nya, serta kesempatan yang luas....

Berlangganan
Jajak Pendapat

Apakah menurut Anda Website kami dapat membantu Anda untuk mendapatkan informasi ?

Hasil
Banner
Jumlah Penggunjung
.