Penyuluhan Lembaga Pemasyarakatan Anak di SMP BP Tahfidz At Taubah Batam Bersama Pemateri LPKA Kelas II Batam "Remaja Yang Berprestasi dan Peduli Hukum"
- Jum'at, 09 Mei 2025
- TIM MARCOM ATTAUBAH
- 0 komentar
Dalam siklus perkembangan, anak akan melalui tahap transisi dimana saat peralihan dan perkembangan secara fisik, kognitif, perilaku dan emosi. Kadang ada yang melanggar aturan dan norma-norma akibat kurang pahamnya atas pengetahuan hukum.

Dalam upaya mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, SMP BP Tahfidz At Taubah menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang disampaikan langsung Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam pada Jum'at, 09 Mei 2025 bertempat di Masjid At Taubah Lantai 2.

Kegiatan dipandu oleh MC ananda Reyza Iefda Apriliano dan Zahratunnisa Khairani

Sambutan dari Waka Kurikulum Ustadz Asrullah,M.Pd
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa-siswi kelas 7-9 dan dewan asatidz/dzah dengan penuh antusias dengan tema "Remaja Yang Berprestasi dan Peduli Hukum".




















Siswa-siswi dan seluruh dewan asatidz/dzah turut mendengarkan materi tentang "Remaja Berprestasi dan Peduli Hukum" yang dibawakan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam bersama Bapak Arpiyanto Kepala Seksi Pembinaan Unit LPKA Kelas II Batam, Bapak Febry Erianto Petugas/Anggota Jaga LPKA Kelas II Batam dan Ibu Grace Erlin Ikade Sihombing Petugas/Anggota Jaga LPKA Kelas II Batam
Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa, menanamkan pemahaman mengenai pentingnya generasi muda yang sehat baik lahir maupun batin, serta menanamkan nilai-nilai etika dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, para penyuluh hukum memberikan materi yang berfokus pada kenakalan remaja yang marak belakangan ini. Beberapa topik yang dibahas antara lain tawuran, membawa senjata tajam, bullying, hingga pelanggaran di media sosial. Para penyuluh menjelaskan bahwa setiap tindakan kenakalan yang berujung pada kriminalitas memiliki konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh pelaku. Di Indonesia, anak yang telah berusia 14 tahun ke atas dapat diminta pertanggungjawaban atas tindakan kriminal yang dilakukannya.





Sesi tanya jawab siswa-siswi dan dewan asatidz/dzah kepada pemateri



Foto bersama di akhir kegiatan
Antusiasme yang tinggi juga terlihat dari para siswa-siswi yang aktif mengajukan pertanyaan setelah sesi materi. Kegiatan ini ditutup dengan semangat yang tinggi, meninggalkan pesan moral yang diharapkan dapat memotivasi para siswa untuk berperilaku lebih baik dan menjalani kehidupan sekolah dengan penuh tanggung jawab.
Kegiatan penyuluhan ini menjadi langkah penting dalam membekali generasi muda dengan pengetahuan tentang hukum yang dapat membimbing mereka untuk menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab dalam berinteraksi dengan masyarakat.
Artikel Terkait
DEWAN GURU SMP BP TAHFIDZ AT-TAUBAH GELAR TASMI’ AL-QUR’AN BIL GHAIB: WUJUD CINTA DAN KETELADANAN TERHADAP AL-QUR’AN
Jum'at, 14 November 2025
Outbound Kelas 9 Semester Ganjil SMP BP Tahfidz At-Taubah Batam Tahun Pelajaran 2025/2026
Senin, 03 November 2025
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda T.A. 2025/2026 di At-Taubah: Menumbuhkan Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
Senin, 03 November 2025