Day 26 : Kewajiban Zakat Fitrah Dengan Berakhirnya Puasa Bulan Ramadhan
- Kamis, 28 April 2022
- TIM MARCOM ATTAUBAH
- 0 komentar
قال تعالى : قَدْ أَفْلَحَ الْمُوءْمِنُونَ. الذِيْنَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ. وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِمُعْرِضُونَ. وَالَّذِيْنَ هُم لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونوَقَالَى أَيْضًا فِيْ آبَةِ الْأُخْرَى خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا,
Menyempurnakan puasa Ramadhan dengan zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban, dimana zakat ini dikeluarkan dengan berakhirnya bulan Ramadhan.Hal ini sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan buruk.

Kewajiban zakat fitrah mengandung dua hikmah utama: Pertama, menyucikan puasa orang yang berpuasa. Karena bisa saja pada waktu berpuasa ia melakukan hal-hal yang bisa membatalkan pahalanya, misalnya perkataan dan perbuatan yang kotor lagi mungkar. Kedua, untuk menolong yang membutuhkan agar mereka tidak mengemis pada hari raya Idul Fitri dan supaya mereka bergembira pada hari orang-orang lain juga bergembira.
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah adalah semua orang, tidak peduli apakah orang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa, asalkan mereka semua Muslim. Sebab zakat fitrah ini merupakan zakat badan atau pribadi.

Kewajiban zakat yang dikenakan terhadap anak kecil, tertuju pada walinya untuk membayarkan zakatnya. Sedangkan budak atau orang merdeka ditanggung oleh tuannya. Adapun anak-anak yang sudah dewasa termasuk anak perempuan yang belum menikah, yang memberikan zakat (Muzakki) tetap wajib mengeluarkan zakat fitrah atas nama mereka, jika mereka belum mampu menafkahi dirinya.
Adapun penyaluran zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana.

Zakat fitrah tidak lepas dari ibadah, maka bentuknya harus mengikuti perintah Allah. Kadar zakat fitrah adalah satu s’ha gandum atau biji-bijian atau makanan pokok di suatu daerah. Satu sha’ dalam timbangan sekarang setara dengan 2,176 Kg (biasanya di Negara kita digenapkan menjadi 2,5 Kg), diperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan nilai atau harga makanan pokok tersebut, karena tujuannya adalah untuk menutup kebutuhan orang-orang miskin pada waktu hari raya.
Hikmah zakat fitrah terdapat beberapa manfaat baik bagi Muzakki, bagi masyarakat maupun bagi harta yang dizakati. Manfaat bagi Muzakki, zakat tersebut dapat membersihkan jiwanya. Karena kadangkala saat berpuasa Ramadhan orang-orang begitu sulit menjaga mulut/perkataan dan perbuatannya yang tidak bermanfaat.

Adapun manfaat bagi masyarakat penerima zakat fitrah, dapat membantu mencukupi kebutuhan orang-orang fakir miskin yang hidupnya selalu menderita. Sementara manfaat bagi harta yang dizakati, akan membawa kebajikan bagi orang tersebut beserta keluarganya dan akan memberikan berkah bagi hartanya yang lain,yang diharapkan memperoleh ridha dari Allah SWT.
Dengan memberikan zakat fitrah, agar setiap Muslim yang paling miskin sekalipun, dapat merasakan indahnya kebahagiaan dalam memberi sedekah dan kebahagiaan bisa berbagi. Yang paling miskin sekalipun, tidak hanya menjadi penerima sedekah semata mata, setidaknya dalam sekali setahun menjelang Idul Firi bisa menunaikan zakat fitrahnya.

Waktu terasa berputar begitu cepat, dan bulan penuh berkah ini akan meninggalkan segenap umat Muslim sebelum berjumpa kembali satu tahun mendatang. Ada satu kewajiban lagi yang harus ditunaikan umat Muslim, yakni berzakat fitrah.
Mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap muslim wajib hukumnya, berdasarkan hadits Ibnu Umar radliyallah ‘anhuma, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat (‘Iedul Fitri).”(HR. Bukhari dan Muslim).

Zakat yang berhubungan langsung dengan ibadah puasa di bulan Ramadhan yaitu zakat fitrah, yakni zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim laki-laki dan perempuan, baik dewasa maupun anak-anak serta orang yang merdeka maupun hamba sahaya. Hal ini sebagaimana telah dijelaskan Rasulullah Saw.dalam sebuah hadits shahih dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Nasa?i. Kewajiban zakat ini berlaku bagi yang masih memiliki kelebihan pangan di bulan suci Ramadhan.
Sesungguhnya bulan Ramadhan yang mulia ini akan segera pergi meninggalkan kita, dan tidak tersisa dari bulan tersebut kecuali waktu yang pendek. Maka barangsiapa di antara kalian yang telah berbuat kebaikan hendaknya dia memuji Allah Subhanahu wa Ta?ala atas kebaikan tersebut dan hendaknya meminta kepada-Nya agar kebaikan tersebut diterima. Barangsiapa yang lalai maka hendaknya dia bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta?ala dan meminta ampunan atas kekurangannya, karena meminta ampunan sebelum datangnya kematian akan diterima.

Saudara-saudaraku, sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari'atkan kepada kalian pada penghujung bulan Ramadhan untuk menunaikan Zakat Fitrah sebelum pelaksanaan Shalat 'Id,. Pada majelis ini kita akan membicarakannya tentang hukumnya, hikmahnya, jenisnya, ukurannya, waktu kewajibannya, penyerahannya, dan tempatnya.
Zakat fitrah besarnya satu sha'(sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter besar). Zakat ini diberikan kepada golongan fakir-miskin, dengan maksud utama agar jangan sampai ada orang yang meminta-minta (kelaparan) pada Hari Raya Idul Fitri (hadits shahih riwayat Baihaqi dan Daruquthni dari Ibnu Umar).
Zakat dan Kepedulian Sosial
Tujuan dari zakat fitrah ini adalah agar pada hari lebaran nanti, jangan sampai ada kaum fakir miskin, dhuafa, fukaha yang tidak menikmati rezeki.Sehari itu saja.Diharapkan dengan berbagai kebahagiaan di hari fitri, hubungan antar sesama dapat terjalin dengan baik dan terutama muncul semangat keberpihakan terhadap kaum lemah.Oleh karenanya menjadi tanggungjawab bersama agar pada hari fitri nanti semua merasakan kenikmatan.Terlebih ketika kondisi dan situasi perekonomian bangsa sedang suram, jumlah rakyat miskin juga diperkirakan bertambah, maka kewajiban zakat fitrah harus benar-benar diamalkan.

Merujuk ke persentasenya yang hanya 2,5 persen. Namun lebih dari itu, diharapkan melalui zakat fitrah, jiwa sosial seseorang terketuk untuk selanjutnya bersedia mengeluarkan zakat, sadaqah, amal jariah dan sebagainya yang nilainya lebih besar. Jangan kemudian ada yang berpikir setelah membayar zakat fitrah, selesailah sudah kewajiban zakat yang lain. Kita harus ingat, sedekah, amal jariyah juga wajib bagi yang berpunya.
Perintah berzakat fitrah adalah guna menggugah kedermawanan, bahkan zakat fitrah sebenarnya ini tak lebih dari simbol kepedulian sesaat, tapi dalam jangka panjang harus ada tindak lanjut yang signifikan.Semisal dengan membayar zakat maal yang berupa hisab (perhitungan) dari harta yang tentunya jumlahnya bisa lebih besar.Oleh karenanya sebagai upaya mendorong peningkatan zakat, perlu ada sosialisasi zakat secara berkesinambungan demi terwujudnya pemerataan keadilan sosial.
Terkait esensi kewajiban zakat fitrah, ada dua tujuan utama.Pertama, secara sosial zakat ini adalah untuk kepentingan kaum miskin dan kedua, sebagai sarana ‘membersihkan’ harta seseorang.Jadi zakat fitrah wajib bagi umat Muslim agar pada hari lebaran nanti tidak ada lagi yang meminta-minta dan tidak merasakan kebahagiaan. Kalau dilihat secara perorangan, memang jumlah 2,5 kg beras terasa kecil sekali, tapi bila diakumulasikan, jumlahnya cukup besar dan diharapkan bisa meringankan beban fakir miskin. Sementara kalau mau membayar lebih, tentu boleh saja tetapi melalui komponen sadaqah, infak dan sebagainya.Yang penting, yang wajib sudah ditunaikan terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa zakat fitrah berbeda dengan zakat maal.Zakat fitrah ini kaitannya dengan fitrah manusia yang beragama Islam.Mereka yang telah menjadikan agama Islam sebagai pedoman hidup, harus secara konsekuen melaksanakan segala perintah-Nya termasuk berpuasa di bulan Ramadhan. Sebagai pahala bagi yang melaksanakan puasa dan amalan lain di bulan suci itu, Allah SWT sudah menjanjikan untuk menghapuskan dosa-dosanya, dan kembali ke fitrahnya. Akan tetapi, belumlah sempurna pahala Ramadhan tersebut jika zakat fitrah belum ditunaikan.Dengan demikian, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi umat Muslim, tanpa kecuali, tapi bila demikian, bagaimana dengan mereka yang tidak berpunya?
Sesuai pedoman, kaum fakir miskin, yatim piatu, dhuafa, dan sebagainya, tetaplah merupakan penerima zakat fitrah. Namun pesan yang hendak disampaikan adalah, akan lebih baik jika tidak selamanya mereka menjadi penerima zakat, dalam artian perlu ada peningkatan taraf hidup. Di sinilah selanjutnya peran dan tanggung jawab pemerintah untuk mengurusi para fakir miskin tersebut, antara lain melalui pengelolaan keuangan dan zakat secara benar. Oleh karenanya, peningkatan kuantitas zakat maal tidak bisa ditawar-tawar lagi.“Kalau hanya zakat fitrah, berapa sih yang bisa dihimpun dari situ?”Maka dari itu, dengan melihat momentum Ramadhan ini amat tepat menjadi pijakan guna memantapkan kembali komitmen kepedulian sosial kita.

Harusnya dalam konteks kemiskinan yang kian meningkat dewasa ini, para pihak terkait berupaya lebih keras menggolkan aturan zakat sebagai substitusi pembayaran pajak. Kalau ini bisa terlaksana, tentu akan berdampak signifikan bagi peningkatan penerimaan zakat. Zakat fitrah memang kewajiban utama, namun hendaknya bukan akhir dari segalanya. Zakat fitrah sejatinya menjadi pemicu tumbuhnya semangat berderma yang jika itu sudah tertanam, maka selepas Ramadhan, berzakat akan terus dilakukan.
Mari kita berjuang dengan sungguh – sungguh, bersihkan jiwa raga dari noda dan kotoran lahir bathin.
Semoga Allah SWT mengampuni dosa –dosa kita dan menerima amal ibadah kita, Amin.
والله الموافق إلى أقوام الطارق , والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Artikel Terkait
DEWAN GURU SMP BP TAHFIDZ AT-TAUBAH GELAR TASMI’ AL-QUR’AN BIL GHAIB: WUJUD CINTA DAN KETELADANAN TERHADAP AL-QUR’AN
Jum'at, 14 November 2025
Outbound Kelas 9 Semester Ganjil SMP BP Tahfidz At-Taubah Batam Tahun Pelajaran 2025/2026
Senin, 03 November 2025
Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda T.A. 2025/2026 di At-Taubah: Menumbuhkan Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
Senin, 03 November 2025